Notification

×

Iklan

Iklan

KASUS PEMBAKARAN RUMAH WARTAWAN DI TAPTENG TER UNGKAP

26/03/2025 | 5:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-26T10:02:27Z





Tapanuli Tengah - TawonDarat // Kurang dari dua bulan pihak Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah salah seorang Wartawan di Tapanuli Tengah.
Yang mana kejadian tersebut terjadi sekira tanggal 14 Februri yang lalu di, Lingkungan dua Gang Swadaya Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah.

Dimana korban yang bernama Hasrul Skb atau yang kerap disapa Abu Nisa mengalami kerugian berupa barang-barang seperti 1 unit sepeda anak-anak dan Pelavon teras ruma, juga beberapa alat-alat barang bekas lain nya.


Korban juga masih aktif berprofesi sebagai awak media atau wartawan di salahsatu Media WARTA POLDASU untuk wilayah Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah, yang mana beliau sudah menjadi wartawan membawa Media WARTA POLDASU kurang lebih 16 Tahun berprofesi sebagai Wartawan di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah ucap nya.

Sepanjang informasi yang berhasil kita himpun, bahwasanya Abu Nisa ini memiliki 2 orang istri dan 7orang anak. Dimana rumah yang terbakar ini ialah rumah yang di tempatinya bersama istri yang ke 2, bersama sepasang anak nya yakni istrinya yang ke 2 ini ber suku Nias dan ber marga Hulu. Mereka sempat Syok akibat kejadian kebakaran yang terjadi pukul 22.00.wib saat itu katanya.

Dengan terungkap nya kasus pembakaran ini, dia beserta keluarga banyak mengucapkan terimakasih terhadap seluruh personil Polres Tapanuli Tengah.

Dan tepat pada hari ini rabu tanggal 26 Maret 2025 Kapolres AKBP Wahyu Endra Jaya di dampingi sejumlah PJU di hadapan awak media di Aula Polres Tapanuli Tengah melakukan konferensi Pers dan memaparkan terkait tindak pidana pembakaran yang di lakukan oleh kariawan yang bekerja sebagai pengembala ( Parmahan ) nya sendiri yang ber ini sial RG alias U dengan sengaja.

Adapun caranya di jelaskan oleh Kapolres membakar potongan sandal jepit lalu memakai Mancis untuk membakar beberapa kali setelah menyala kemudian melemparkan nya ke tumpukan barang-barang yang di teras depan rumah dari bpk Hasrul.Skb. ( Abu Nisa ).

Setelah itu tersangka berjalan ke samping rumah. Adapun pasal yang di kenakan yakni pasal 187 KUHP Tindak pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau jika di temukan dapat membahayakan secara umum maka selama-lamanya hukuman bisa 15 tahun jelas nya. (*)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update