Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPW ASPEMA Sumut Sikapi Dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Ledong Barat

23/03/2025 | 3:26:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-23T08:26:33Z
 



Medan – TawonDarat// Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pemuda Mahasiswa (DPW ASPEMA) Sumatera Utara, Sahmurad menyikapi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Ledong Barat, Peningkatan Ruas Jalan Simpang Desa Persatuan – Kp Manurung, Pemeliharaan Rutin Jalan di Asahan.

Informasinya, ada empat (4) pekerjaan yang diduga tipikor yakni ;
1. pekerjaan (DAK Reguler) peningkatan ruas jalan ledong barat, aek bange (No. Ruas 078), Kec.aek ledong dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.427.197.370,19 yang dilaksanakan oleh CV.PL melalui surat perjanjian No.221.5/SP/PPK/DAKDPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023 dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan penambahan/pengurangan kualitas pekerjaan pada delapan (8) lingkup dari total delapan belas (18) lingkup pekerjaan Kualitas pekerjaan tersebut ditetapkan dengan Conctract Change Order (CCO) Nomor 378.5/CCO/PPK-DAK/DPUTR/AS/2023 tanggal 9 Juni 2023.
2. (DAK Reguler) Peningkatan Ruas Jalan Simpang Desa Persatuan -KP Manurung (No Ruas 103) Kec.Pulau Rakyat dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.907.056.502,72 yang dilaksanakan oleh PT.BCA melalui syrat perjanjian No.221.9/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 maei 2023 Dalam pelaksanaan pekerjaan, dilakukan penambahan/pengurangan kualitas pekerjaan pada 15 lingkup dari 27 lingkup pekerjaan, perubahan kualitas tersebut ditetapkan dengan Conctract Change Order (CCO) Nomor 379.9/CCO/PPK-DAK/DPUTR/AS/2023 tanggal 8 juni 2023.
3. Pemeliharaan Rutin Jalan di Asahan dengan nomor kontrak/tanggal kontrak 63.2/SP/PPK-APBD/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023 yang dilaksanakan oleh CV.PC sebesar Rp.2.960.045.720,23.
4. Peningkatan Ruas Jalan Simpang 1 Rawang-Silo Lama (No.Ruas 158) Kec.Rawang Paca Arga dengan nomor kontrak 221.6/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023 yang dilaksanakan oleh CV.MAS sebesar Rp.11.425.000.000,00.

”Dengan ini kami lakukan desakan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), Kejatisu maupun Poldasu untuk lakukan pemeriksaan terhadap PPK, Kepala Pengawas Lapangan dan Direktur CV.PL, PT.BCA, CV.PC, dan CV.MAS terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Empat (4) Pekerjaan tersebut tahun 2023,” ujarnya di Medan, pada Sabtu (22/03/25).

Ia juga berharap Kepada Gubernur Sumut, M. Boby Afif Nasution berikan teguran terhadap Bupati Kab.Asahan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUTR Kab.Asahan yang diduga adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada empat (4) pekerjaan yang tertera. (*)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update