Notification

×

Iklan

Iklan

Lembaga IMPAL Desak Walikota Medan Tindak Lanjuti Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG

18/03/2025 | 9:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T14:45:19Z




Medan - TawonDarat//Lembaga Ikatan Masyarakat Peduli Lingkungan (IMPAL) mendesak Walikota Medan untuk segera menindaklanjuti bangunan yang diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


Bangunan tersebut berlokasi di Jl Belat, Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. dan masih tahap pengerjaan proyek pembangunan, yang disesalkan adalah beroperasi pengerjaan proyek hingga larut malam yang diduga meresahkan masyarakat sekitar bangunan.



Menurut Ketua Lembaga IMPAL Rusydi kepada awak media ini dalam pernyataan pers nya, Selasa (18/03/2025), bangunan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat apalagi menurut laporan masyarakat dikerjakan hingga larut malam.


"Kami mendesak Walikota Medan untuk segera menindaklanjuti bangunan ini dan memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar UU yang berlaku di Republik ini," kata Ketua Lembaga IMPAL Rusydi.


Lembaga IMPAL juga meminta Walikota Medan untuk melakukan audit terhadap bangunan tersebut, setelah konfirmasi kepada pemilik bangunan inisial H mengaku memiliki KRK, padahal sesuai perundang-undangan bahwa tidak cukup andalan KRK dalam mendirikan bangunan.


Lembaga IMPAL akan memastikan bahwa bangunan tersebut harus melegalkan bangunan nya melalui Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"Kami berharap Walikota Medan dapat segera menindaklanjuti hal ini dan meminta kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Tata Ruang Kota Medan untuk menindak tegas jika terbukti dugaan belum memiliki izin PBG.


Lembaga IMPAL akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memastikan bahwa perizinan dibuat agar tertib administrasi pertanahan dan bangunan.


Sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda harus terlebih dahulu mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK). 


KRK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memuat rencana tata ruang dan bangunan di suatu kawasan.


KRK biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa rencana bangunan Anda sesuai dengan rencana tata ruang dan bangunan di kawasan tersebut. 


Dengan demikian, KRK menjadi salah satu syarat wajib untuk mengajukan PBG.


Namun, perlu diingat bahwa KRK bukanlah izin untuk membangun. Anda masih memerlukan PBG untuk memulai pembangunan.


Anda wajib mengurus KRK sebelum mengurus PBG, tetapi anda tidak boleh membangun bangunan hanya dengan mengandalkan KRK. Anda masih memerlukan PBG untuk memulai pembangunan. (Tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update