Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Didesak Tindak Oknum yang Terlibat Usaha Walet Ilegal, Aliansi Medan Estate Bersatu "Ini PR Pemkab Deli Serdang"

27/05/2025 | 3:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-27T08:51:55Z
Tawondarat.com | Deli Serdang - Aliansi Medan Estate Bersatu Diketuai oleh M. Rapa kepada awak media ini mendesak Kepala Desa (Kades) Medan Estate pihaknya menindak oknum Kadus Dusun 10 yang terlibat dalam usaha walet ilegal di desa tersebut. 

Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 27 Mei 2025 setelah adanya dugaan bahwa oknum Kepala Dusun 10 tersebut terlibat dalam usaha walet yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Praktik ini diduga dilakukan Kepala Dusun 10 dengan cara memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha sarang walet ilegal berdarah Tionghoa yang beroperasi di Kapten Sihombing Desa Medan estate kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

"Kami tidak akan membiarkan adanya kegiatan ilegal di desa Medan Estate Kabupaten Deli Serdang. Kami akan bekerja sama dengan Pemkab Deli Serdang, Dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak oknum Kadus Dusun 10 yang terlibat dalam usaha walet ilegal," kata M. Rapa dalam pernyataan pers nya.

M. Rapa juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan sosial kontrol terhadap kegiatan usaha di desa tersebut untuk mencegah adanya kegiatan ilegal.

"Sebagai ketua Lembaga Aliansi Medan Estate Bersatu mendesak perlu sikap dan tindakan serius dari instansi terkait, mulai DPMPTSP, Dispenda, OSS (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission)" imbuhnya.

Kami juga mendesak pihak Kecamatan hingga Satpol PP untuk meninjau langsung lokasi perusahaan dan pengelolaan sarang burung walet yang ada di agar segera menutup tempat itu dan kami akan melakukan aksi unjuk rasa kelak jika Dinas terkait tidak merespon tuntutan kami" tegasnya.

Undang-undang perizinan sarang burung walet di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian izin pengusahaan sarang burung walet, termasuk persyaratan, prosedur, dan pengawasan.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Peraturan ini mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pengelolaan sarang burung walet.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusahaan sarang burung walet harus memiliki izin dari pemerintah. Izin tersebut diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan, termasuk:

- Memiliki lokasi pengusahaan yang sesuai
- Memiliki kemampuan teknis dan finansial
- Memenuhi standar pengelolaan yang baik

Izin pengusahaan sarang burung walet diberikan dalam bentuk:

- Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPSBW)
- Izin lainnya yang terkait dengan pengusahaan sarang burung walet.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update