Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua PD FSP KEP SPSI Sumut Siap Kawal Proses LP Penganiayaan Wartawan di Polrestabes Medan, "Diduga Laporan Di Peti Es kan"

17/05/2025 | 6:27:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T19:30:46Z


Tawondarat.com | Medan - Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Sumatera Utara (PD FSP KEP SPSI Sumut), Rio Affandi Siregar S.Sos., M.H. menyoroti persoalan laporan Abd Halim, wartawan korban penganiayaan yang melibatkan belasan orang di Eks Panti Asuhan Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan.

Hal itu diperkuat dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, pada tanggal 07 September 2024. Namun, hingga saat ini belum ada belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari belasan orang terduga penganiayaan.

"Kita sangat menyayangkan proses penyelidikan bahkan penyidikan yang terkesan lambat, 7 bulan lebih setelah dilaporkan baru diterbitkan SP2HP A3 dan Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan bahwa apa selama ini kinerja yang dilakukan Unit Pidum Satrekrim Polrestabes Medan dalam menangani laporan tersebut," ucap Rio sapaan akrabnya di Medan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurutnya seolah kasus tersebut dibekukan "Peti Es-kan", harus ada evaluasi dan langkah serius yang dilakukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan terhadap persoalan ini terkhusus pada unit terkait apalagi yang dianiaya adalah seorang wartawan aktif.

"Pengawas Penyidik (Wasidik) harus beperan aktif dalam mengawasi persoalan semisal ini. Kami dari PD FSP KEP SPSI Sumut siap mengawal kasus ini sampai selesai untuk dapat disampaikan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto bahwa Polrestabes Medan harus dilakukan pembenahan terhadap para penyidiknya yang dinilai tidak berkompeten dan profesional dalam menangani suatu perkara," ucapnya.

Ia juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk memproses siapapun oknum polisi terkhusus Penyidik Unit Pidum Polrestabes Medan yang tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi yang dimilikinya serta tidak patuh dalam menjalankan perintah Kapolri bahwa institusi kepolisian adalah lembaga yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan (Presisi).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update