Notification

×

Iklan

Iklan

Lahan Orang Tua Kontributor Tawon Darat Dieksekusi Tanpa Ganti Rugi, Diduga PTPN III/IV Perkebunan Bandar Betsy Cacat Hukum Prosedur

19/05/2025 | 2:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T07:03:08Z
Tawondarat.com | Simalungun - PTPN III/IV Regional Perkebunan Bandar Betsy, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut diduga cacat hukum dan prosedur dalam perkara penanganan kasus lahan sawit.

Kontributor Tawon Darat Fredy Karno Hutabarat di eksekusi lahan orang tua nya tanpa ada ganti rugi dan sudah hampir 4 sejak dieksekusi tahun 2021 vakum tanpa ada tanggung jawab. 

"Penebangan kebun kelapa sawit di pinggiran sungai DAS atas perintah kantor pusat Perkebunan Nusantara REGIONAL 1 MEDAN, sampai sekarang belum ada itikad baik untuk mengganti rugi lahan warga yg tereksekusi" ujarnya kepada redaksi, Senin (19/05/2025).

Menurut warga lain yang enggan disebut namanya juga menyampaikan

"Sementara warga sampai sekarang menanti pertanggung jawaban dari pihak perkebunan tersebut, lahan warga yang di garap sejak tahun 1997, ada juga pada yang di garap sejak tahun 1994, isi lahan tersebut pohon kelapa sawit, memohon kpd bpk Regional Head, Regional 1 Medan segera membantu keluhan warga tersebut dan berharap segera di tuntaskan permasalahan lahan tersebut" ucap warga tersebut kepada awak media ini.

"Saya atas nama fredy karno hutabarat anak alm Rustima br. Marbun sedang menunggu pertanggung jwban bpk pimpinan dan secepatnya solusi ganti rugi lahan yang telah dipasang plang eksekusi oleh Kejari Simalungun padahal lahan masih tahap sengketa" ujarnya yang juga sebagai kontributor media online Tawon Darat.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan bahkan penjabat sebelumnya malah memblokir WhatsApp dari Kontributor Fredy Karno Hutabarat. (Redaksi/Septian Hernanto)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update