Tawondarat.com | Medan - Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan kembali menyambangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna menyampaikan informasi terkait pemagaran Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di Jalan Pasar Hitam Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan.
Kiki Trisna, Sekretaris PD GPA Kota Medan mengungkapkan bahwa lahan tersebut berupa lapangan sepak bola, dahulu merupakan Eks HGU PTPN-IX yang kemudian dikelola PTPN-2 dan akhirnya lahan itu menjadi eks HGU PTPN-2.
“Sejak dikelola PTPN IX sampai pengelolaannya pada PTPN-2, lahan itu digunakan masyarakat sebagai sarana olahraga khususnya lapangan sepakbola. Jangan karena HGU perusahaan perkebunan itu sudah habis, maka lapangan itu beralihfungsi hingga mengabaikan fasilitas umum sebagai hak masyarakat,” ucapnya.
Ia menduga ada pihak yang mencoba menguasai lapangan Fasum atau Fasos tersebut. Dia pun meminta aparat hukum, khususnya Poldasu dan atau Polrestabes Medan mengusut dugaan korupsi terkait peralihan lahan Fasum eks HGU PTPN-2 itu kepada pihak tertentu.
“Kita menduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi dalam proses peralihan lahan Fasum itu,” ujar Kiki Trisna.
Ari Arsyadi Fattarani selaku koordinator lapangan juga mengingatkan Pemkab Deli Serdang agar membongkar pagar yang dipasang pihak tertentu di lahan Fasum masyarakat.
“Kita minta Pemkab Deli Serdang untuk bertindak tegas. Bila ada pihak pihak tertentu yang menguasai Fasum dan memagarinya, sebaiknya segera dibongkar dan Kami dari Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan siap ikut serta dalam pembongkaran pagar tersebut,” pungkasnya
Mereka menduga adanya kongkalikong antara Pihak PTPN II melalui PT. NDP selaku anak Perusahaan dengan PT. Ciputra Development yang juga melibatkan BPN Deli Serdang serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memuluskan jalan menguasai lahan eks HGU yang berada di Desa Sampali.
"PTPN II maupun PT. NDP tidak berhak memperjualbelikan tanah atau lahan tersebut, apalagi kepada pengembang. Sedangkan lahan eks HGU jika ingin mendapatkan sertifikat atau penetapan Hak atas tanah harus diajukan terlebih dahulu SK Nominatif nya kepada Gubernur Sumatra Utara bisa melalui instansi atau lembaga yang memerlukan tanah tersebut untuk kepentingan umum. Kalau untuk kepentingan masyarakat banyak, kami tidak ada masalah, tetapi ini untuk kepentingan pengembang dan sama sekali tidak berpihak ke masyarakat," tutupnya mengakhiri. (Tim)