Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Deli Serdang Dikibuli Pengusaha Walet Diduga Ilegal, Diduga Oknum Perangkat Desa Medan Estate Terlibat

26/05/2025 | 1:15:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T06:15:43Z
Tawondarat.com | Deli Serdang - Pengusaha Walet di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan seperti nya diduga kebal hukum dengan beroperasinya usaha walet diduga ilegal (tak berizin), kata Ketua Aliansi Medan Estate Bersatu M. Rapa kepada awak media.

Pemkab Deli Serdang seperti nya Dikibuli karena usaha walet diduga tak berizin dan diduga melibatkan oknum perangkat desa Medan Estate Percut Sei Tuan dalam praktik beking.

Praktik ini diduga dilakukan dengan cara memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha sarang walet ilegal berdarah Tionghoa yang beroperasi di Kapten batu Sihombing dusun 10 Desa Medan estate kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, diduga oknum perangkat desa Medan Estate tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga turut serta dalam pengelolaan usaha sarang walet ilegal tersebut.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Aliansi Medan Estate Bersatu melakukan investigasi di lokasi, Senin (26/05/2025).

Namun, dalam investigasi dikabarkan terkejut "ditantang" oleh orang yang diduga terkait dengan usaha walet ilegal tersebut dan para aktivis Aliansi Medan Estate Bersatu dihalangi ketika mengambil gambar.

Ketua Aktivis Aliansi Medan Estate Bersatu M. Rapa mengatakan 

"Kami mendesak kepada Pemkab Deli Serdang, Perlu sikap dan tindakan serius dari instansi terkait, mulai DPMPTSP, Dispenda, OSS (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission), Kecamatan hingga Satpol PP untuk meninjau langsung lokasi perusahaan dan pengelolaan sarang burung walet yang ada di agar segera menutup tempat itu dan kami akan melakukan aksi unjuk rasa kelak jika Dinas terkait tidak merespon tuntutan kami" tegasnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran Dampak buruk dengan adanya sarang burung walet di antara pemukiman atau menyatu dengan bangunan umum akan mengakibatkan dampak buruk kesehatan Manusia berupa bahaya kesehatan terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Undang-undang perizinan sarang burung walet di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian izin pengusahaan sarang burung walet, termasuk persyaratan, prosedur, dan pengawasan.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Peraturan ini mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pengelolaan sarang burung walet.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusahaan sarang burung walet harus memiliki izin dari pemerintah. Izin tersebut diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan, termasuk:

- Memiliki lokasi pengusahaan yang sesuai
- Memiliki kemampuan teknis dan finansial
- Memenuhi standar pengelolaan yang baik

Izin pengusahaan sarang burung walet diberikan dalam bentuk:

- Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPSBW)
- Izin lainnya yang terkait dengan pengusahaan sarang burung walet

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengusahaan sarang burung walet untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. (Septian Hernanto)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update