Tawon Darat | Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Sampaikan Minta Maaf Kepada Masyarakat atas ulah oknum anggotanya.
Diduga Oknum yang tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (25/6/2025).
Oknum tersebut diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono, anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.
Dalam pernyataannya pada Kamis malam (26/6/2025), Kapolrestabes menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas insiden tersebut dan berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban. Saya bertanggung jawab penuh atas tindakan anggota saya tersebut," ujar Kombes Pol Gidion.
Lebih lanjut, Gidion menegaskan bahwa Aiptu Rudi Hartono tidak sedang dalam pelaksanaan razia saat kejadian.
Ia mengenakan seragam dinas namun menggunakan sepeda motor pribadi dan mengenakan jaket, dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan.
Sebagai bentuk sanksi awal, Aiptu Rudi Hartono dikenai tindakan patsus (penempatan khusus) selama 30 hari.
Kapolrestabes juga menyebutkan bahwa hukuman tambahan seperti demosi sedang dipertimbangkan. (Fredy Karno Hutabarat/Kontributor Sumut)
Tags
Hukum