Tawondarat.com | Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar kasus penjualan narkoba jenis 'happy water' dengan kemasan berbentuk uang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Happy water itu dijual pelaku dengan kisaran harga Rp 3-4 juta per bungkus.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut pengungkapan happy water itu dilakukan di Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua pada Rabu (28/5/2025).
Ada satu pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni Dimas atau DAPS (23). Dari pelaku, petugas menyita 50 bungkus kecil happy water.
"Obat jenis happy water ada 50 pieces," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (04/06/2025).
Selain mengungkap peredaran happy water itu, Gidion menyebut pihaknya juga mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja dengan pelaku yang berbeda.
Pertama, pengungkapan 30 kg sabu di Kota Tanjungbalai pada 24 Mei 2025. Pengungkapan ini, kata Gidion, merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus itu, yakni SH (52) dan MZR (26).
Lalu, kasus kedua adalah pengungkapan 31,5 kg ganja di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area pada Senin (26/5). Ada satu pelaku berinisial HA (24) yang diamankan.
Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD
Kemudian yang ketiga adalah kasus yang menjerat pelaku Dimas. Selain mengamankan happy water, petugas juga mengamankan 5,1 kg sabu-sabu dari tangan pelaku.
"Seluruh yang diamankan adalah narkotika jenis sabu 35 kg, ganja 31, 5 kg dan happy water 50 sachet," jelasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menyebut pengungkapan itu berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan soal peredaran narkoba yang melibatkan pelaku Dimas. Kemudian, petugas melakukan undercover buy dan menangkap pelaku di depan salah satu komplek di Jalan Eka Surya.
Saat itu, petugas turut mengamankan 2 kg sabu-sabu. Lalu, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Eka Surya dan menemukan 3 kg sabu-sabu lainnya beserta 50 bungkus happy water.
"Untuk proses penangkapannya kita pakai teknik lidik biasa, undercover buy terhadap pelaku. Saat kita tangkap dan kembangkan, kita dapati di dalam mobilnya masih ada bukti sabu dan 50 sachet happy water, dia (Dimas) yang punya 5 kg sabu juga," jelasnya.
Thommy menyebut happy water yang berbentuk bubuk tersebut dibungkus dalam kemasan seperti mata uang. Dia mengatakan hal itu adalah modus yang digunakan para produsen untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Terkait dengan penangkapan happy water ini kelihatan seperti mata uang, tetapi sebenarnya itu hanya klise dari bungkusnya. Jadi, bungkusnya bisa bermacam-macam, ada yang bentuk uang, polos, istilahnya itu suka-suka pembuat. Ini juga jenis baru yang merupakan modifikasi dari pada pemain-pemain narkoba," jelasnya.
Perwira menengah polri itu menyebut happy water ini sulit dideteksi jika dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya. Sebab, happy water ini biasanya dicampur ke dalam minuman. Harga satu bungkus kecil happy water itu berkisar Rp 3-4 juta.
"Tapi yang mengandung narkoba yang kita tindakan ini, biasanya penggunaannya dicampur dengan minuman. Dia sachetan, jualnya sachet-an. harganya Rp 3-4 juta per sachet. Kalau di Medan lumayan juga (peredarannya), memang dia jadi barang narkoba jenis baru. Kalau sabu kan pakai bong, kan gampang sekali (diidentifikasi), kalau happy water sama seperti air, dicampur air minum gitu, efek. (Fredy Karno Hutabarat/Kontributor)