Tawon Darat | Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36 tahun), Warga Jalan Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Dari tangan tersangka itu turut disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai, dan barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/07/2025), menerangkan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Dari laporan warga masyarakat bahwasanya di Jalan Panglima Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi,” ucap AKBP. Thommy Aruan.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas Target Operasi (TO) tersebut.
Selanjutnya Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menuju ke Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.
Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi tersebut.
“Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp. 70.000 dari saku celananya,” katanya.
AKBP. Thommy Aruan menambahkan, tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari D daftar pencarian orang (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP alias Bagong menyetor uangnya ke D,” ungkapnya.
Masih kata Kasatres Narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah 2 Bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Tiap 1 paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sejumlah uang dari D.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara,” tandasnya. (Redaksi/Fredy Karno Hutabarat)