Portal Berita Tawon Darat

Bangunan di Desa Tambak Bayan Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Ngebut Dinas Perizinan Deli Serdang Tidur?

Published from Blogger Prime Android App

Tawon Darat | Deli Serdang – Dugaan pelanggaran aturan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. 

Kali ini, sebuah bangunan ruko di Desa Tambak Bayan, Percut Sei Tuan didapati sudah berdiri sekitar 50 persen meski pemiliknya mengaku izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.

Pemilik bangunan bernama Tatang saat dikonfirmasi terang-terangan mengatakan bahwa dokumen PBG “sedang diurus”. 

Namun, fakta bahwa pembangunan terus digeber tanpa menunggu izin rampung menunjukkan adanya celah pengawasan yang menganga lebar.

Pertanyaannya, ke mana mata dan telinga dinas terkait? Mengapa bangunan yang jelas belum mengantongi izin bisa lolos dari tindakan tegas? Apakah pengawasan di Deli Serdang hanya sebatas papan nama kantor dan rapat seremonial?

Amatan Pimred media online tawon darat Fredy Karno Hutabarat, kasus ini adalah contoh nyata lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. 

“Kalau setiap pelanggaran dibiarkan dengan alasan ‘izin sedang diurus’, maka hukum tinggal slogan. Rakyat kecil sering kena segel, tapi bangunan besar dibiarkan melenggang,” tegas Fredy.

Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang untuk memerintahkan inspeksi mendadak dan menghentikan sementara seluruh pembangunan tanpa PBG.

Aturan bukan untuk dipajang di rak dokumen, melainkan ditegakkan di lapangan.

Di Indonesia, bangunan yang didirikan tanpa memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021. (Fredy Karno Hutabarat/Redaksi)

Lebih baru Lebih lama
Portal Berita Tawon Darat

نموذج الاتصال