Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di jln. Hutagalung Tangkahan Razali Sibolga Selatan, Arogan dan Seakan tidak Bersalah

29/03/2025 | 2:40:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-29T07:40:32Z



Sibolga - TawonDarat.com || Dugaan penimbunan BBM jenis solar di jln. Hutagalung Tangkahan Razali, kecamatan Sibolga Selatan kebal hukum, hal ini menjadi suatu hal pertimbangan dan Evaluasi bagi beberapa media. Dimana pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM solar subsidi secara terang mederang di sebuah gudang di wilayah kecamatan Sibolga Selatan, tampak arogan dan seakan tidak merasa bersalah.


Saat beberapa media melakukan investigasi pada hari Rabu (26/03/2025), atas informasi pemberitaan viralawal adanya permainan BBM bersubsidi jenis solar dan menjadi sorotan serta bahan perbincangan hangat di beberapa media dan pablik, saat turun langsung, benar ! Sebuah gudang memiliki Drum-drum besar dan kompresor serta selang yang sudah lengkap melakukan aksi mereka menyulingkan minyak BBM subsidi jenis Solar di kapal-kapal yang sudah bersandar dekat Gudang tersebut.


Melihat hal itu, salah seorang dari kita yang turun menanyakan kegiatan tersebut dan menanyakan siap kira-kira yangbisa kami konfirmasi, salah seorang pekerja yang dilokasi menjawab saya hanya sebatas penanggung jawab disini daa mengawasi pekerjaan ini.



Kemudian kita meminta untuk menelpon bos pemilik gudang, Beliau labgsung menelpon sembari rekan-rekan media mengambil foto permainan mereka yang sedang meggunakan mesin serta selang untuk menyuling minyak dari drum yg berisi BBM ke kapal yg telah bersandar tak jauh dari gudang. Melihat rekan mengambil foto dan videokan kegiatan Mereka, pengawas tadi mendatangi salah seorang awak media yang pernah datang sebelumnya dan merampas Hemponnya yang sedang melakukan video kegiatan mereka tersebut sambil mengucapkan bahasa mengintervensi.


Sedikit terjadi cekcok mulut. Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa langsung lerai mereka dan menyampaikan kepada pengawas tersebut. Udalah bg gak usah saling mengintervensi. Kalau emang Uda sempat diambil fotonya atau videonya ya Udah gak usah di perpanjang lagian kalau emang bg hanya pekerja nanti kita jelaskan sama bosnya sebagai bukti kalau kegiatan nyata dan benar sudah turun di lokasi melakukan investigasi.


Terhenti beberapa menit cekcok salah seorang pria datang dan kita mempertanyakan Abang yang ditelpon, iya ! Lanjut Gudang ini milik siapa bg, ia menjawab tanya sama yang dua orang itu kawannys. Saya pun bercerita panjang lebar gak ada artinya, biar pun kita masih baru kenal kali ini. Tapi yang dua orang kawanmu situ tanya," Ujar pria bernama Hendrik Simatupang saat di konfirmasi namanya.


Atas hal tersebut beberapa media yang melakukan investigasi secara langsung, membenarkan adanya permainan BBM bersubsidi di lokasi Gudang ini dan pemberitaan yang viral Minggu lewat kami benarkan bahwa penimbunan BBM subsidi jenis solar ada.


Dan hal ini juga sudahkita pertanyakan kepihak yang berwajib Melalui kasi Humas Polres Sibolga. Sayang sampai saat ini belum ada tindakan memastikan kegiatan penimbunan ini. Hanya beliau mengatakan," saya sudah meneruskan kekasat Reskrim Polres Sibolga, kita tunggu tindak lanjutnya." Ujar Humas melalui fia telepon WhatsApp.


Kami percaya bahwa Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, Walikota, Pihak OPD camat, Lurah serta Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta., SH., SIK., MH, walaupun jabatan yang baru kami percaya oknum-oknum yang ilegal di wilayah Hukumnya dapat di Amankan sebagai bukti karir pertama dalam memberantas orang yang melawan hukum.


Kami beberapa media menyatakan pihak pemain BBM bersubsidi jenis solar di jln. Hutagalung Tangkahan Razali Sibolga Selatan ini saat turun seakan memiliki orogan dan percaya diri kalau kegiatan mereka tidak bersalah sehingga mereka membatasi kita mengambil dokumen atau video kegiatan mereka. Kami akan terus menelusuri kabar dugaan praktik ilegal BBM jenis solar ini hingga ada kebenaran sesungguhnya.


Dimana dalam UU migas mengatakan, bagi orang yang berani melakukan penimbunan BBM solar subsidi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Dugaan penimbunan BBM solar subsidi tersebut menjadi salah satu membuat masyarakat Sibolga resah. Kerjasama pihak kepolisian sangat kami harapkan agar segera menindak dan mengerebek tempat penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut. (Red/tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update