Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Penahanan Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI, Front Anti Militerisme Mendesak Pemberian Hak Bantuan Hukum

28/03/2025 | 4:27:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-28T09:27:59Z



Surabaya - TawonDarat.com || Aksi tolak revisi UU TNI yang digelar pada hari ini, 24 Maret 2025, berujung pada penahanan oleh pihak kepolisian. Massa aksi yang diperkirakan kurang lebih mencapai sekitar 40 orang mengalami penahanan, dengan 18 orang berdasarkan data dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dan 25 orang lainnya tertahan di Grahadi, (24/03).


Tim LBH Surabaya saat ini berada di Polrestabes Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum dan melakukan konfirmasi terkait keberadaan massa aksi yang ditahan. Namun, hingga pukul 10.30 malam, belum ada kejelasan mengenai keberadaan mereka, dan pihak Polrestabes belum memberikan izin kepada tim hukum untuk mendampingi karena alasan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan memerlukan surat kuasa.


Hal ini sangat disayangkan, mengingat bahwa hak untuk mendapatkan pendampingan hukum merupakan hak dasar yang dijamin oleh hukum bagi setiap warga negara, termasuk bagi massa aksi yang sedang berhadapan dengan pihak berwenang. Dalam konteks aksi massa, hak pendampingan hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Pasal 114 KUHAP, yang mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak tersebut kepada setiap tersangka atau terdakwa.




Selain itu, kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yang memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, termasuk melalui demonstrasi. Perlindungan terhadap hak ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, Pasal 114 KUHAP mengatur bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, baik dari penasihat hukum ataupun dari Pos Bantuan Hukum yang memberikan layanan secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.


Pihak kepolisian, khususnya satuan Dalmas, juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya demonstrasi. Tindakan kekerasan terhadap massa aksi sangatlah dilarang, karena hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi melanggar hak asasi mereka. Dalam konteks ini, aparat kepolisian diharapkan patuh pada prosedur yang ada dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


Kami, dari Front Anti Militerisme, mengecam keras tindakan penahanan tanpa memberikan hak-hak hukum yang seharusnya diterima oleh massa aksi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan hak bantuan hukum yang layak kepada mereka yang ditahan, serta membebaskan mereka yang masih berada dalam penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.


Kita semua harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/)


Hormat kami,


Front Anti Militerisme

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update