Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Sumut Rumuskan Regulasi OJOL: Aplikator Siap Patuh Tarif, KPPU Warning Soal Kemitraan Eksploitatif‼️

28/05/2025 | 5:39:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T10:39:57Z
Tawondarat.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah untuk menghadirkan regulasi komprehensif dalam layanan ojek online (ojol). 

Rapat lanjutan yang digelar hybrid pada Selasa, 27 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Kadis Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, dan menghadirkan lintas sektor penting guna mematangkan draf Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar hukum pengaturan layanan ojol di Sumut.

Pertemuan strategis ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 23 Mei 2025 bersama unsur OPD, Kemenhub, Kominfo, BPJS, serta aparat penegak hukum. Kali ini, diskusi meluas melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, LAPK, BPTD, serta para aplikator besar seperti Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Perwakilan KPPU, Sofyan, menggarisbawahi pentingnya pengaturan pola kemitraan yang adil antara aplikator dan mitra pengemudi.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, ia menegaskan tidak boleh terjadi penguasaan usaha kecil oleh perusahaan besar.
“Pola bagi hasil tidak cukup jika hanya diatur lewat SK Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang jelas, transparan, dan bisa diawasi. Jika ada pelanggaran, KPPU tidak akan tinggal diam,” tegas Sofyan.

Kritik tajam juga datang dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

Mereka menyebut, dalam banyak kasus, aplikator cenderung lepas tangan ketika terjadi masalah dengan konsumen. Yang menjadi korban justru adalah mitra pengemudi.

“Potongan 15–20 persen dari tarif harusnya mencakup tanggung jawab penuh terhadap layanan. Jangan6 konsumen disuruh selesaikan sendiri jika barang tak sampai,” ujar perwakilan LAPK.

Isu Perlindungan Sosial: BPJS Lebih Kuat dari Asuransi Aplikator

Meski aplikator seperti Grab dan Gojek mengklaim telah memberi perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta, Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menilai belum cukup. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib, bukan pilihan.

“BPJS adalah jaminan negara. Ini amanah undang-undang. Semua mitra wajib didaftarkan,” tegas perwakilan BPJS Sumut.

Selain itu, terungkap adanya keluhan PHK diam-diam terhadap driver dengan rating rendah dan belum jelasnya hak THR maupun bonus yang layak diterima para pengemudi.

Dinas Kominfo Sumut mengingatkan bahwa semua aplikator wajib mendaftarkan sistem mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). 

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta menyediakan akses dashboard digital sebagai sarana pengawasan oleh pemerintah.

“Pengawasan digital harus real-time. Aplikator juga wajib sosialisasi program promo mereka agar tidak menyesatkan konsumen dan mitra,” tegas Kominfo.

Pemprov Sumut akan membentuk Satgas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTISE) guna memastikan pelaksanaan SK Gubernur berjalan efektif. 

Draf final regulasi ini dijadwalkan dibahas kembali bersama perwakilan mitra pengemudi pada pekan pertama Juni 2025. (Kontributor/Fredy Karno Hutabarat)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update