Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan 3C di 14 TKP dan satu kasus Pembunuhan, 20 Tersangka yang Ditangkap

03/06/2025 | 10:34:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T03:39:55Z
Konferensi Pers Polrestabes Medan Ungkap Kasus 3 C di 14 TKP Berbeda 

Tawondarat.com | Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C di 14 TKP berbeda dalam sebulan terakhir, pada Senin (2/6/2025).

Pengungkapan kasus ini terdiri dari kejahatan 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kejahatan 3C, ada 3 kasus Curas, 7 kasus Curat, 7 kasus Curanmor, dan 1 kasus pembunuhan di wilayah Polsek Medan Tembung selama periode satu bulan terakhir," katanya pada saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (2/6/2025).

Pelaku melakukan aksinya yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan serta jajaran Polsek.

Gidion mengungkapkan para tersangka kejahatan 3C ini terdiri dari 3 tersangka Curas, ada 7 tersangka Curat, 8 tersangka Curanmor dan ada 2 tersangka pembunuhan. 

Para tersangka ini menggunakan modus merampas barang menggunakan senjata tajam dan mengambil barang menggunakan kunci T.

Petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti yakni ada sepeda motor, handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T dan pakaian. 

Pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku kejahatan 3C, yakni Curas, Curat, Curanmor dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP sedangkan pelaku pembunuhan dengan pasal 338 KUHP.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update