Tawondarat.com | Medan - Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap 3 orang pelaku terduga pelaku pencurian berisinial ARS, RS, dan MF alias Aing dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Pelaku tertangkap setelah tim unit Reskrim Polsek Medan Sunggal bersama korban melacak keberadaan terduga pelaku dengan GPS kendaraan yang dicuri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari beberapa unit sepeda motor merek Vario, Airox milik korban, satu buah kunci L, satu buah kaos warna hitam dan jaket abu -abu.
Kronologi kejadian hari rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari terduga pelaku dan teman terduga pelaku pergi ke CDI Kota Binjai. Sekira pukul 10.00 terduga pelaku berkeliling diduga mencari sepeda motor yang hendak dicuri.
Disaat depan toko kelontong H Sembiring jl Jamin Ginting terduga pelaku melihat korban memarkirkan sepeda motor nya untuk masuk ke dalam toko kelontong disitu lah terduga pelaku beraksi menggunakan kunci letter L dan merusak kunci sepeda motor korban.
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini membawa sepeda motor korban ke rumah terduga pelaku di desa Tempel Kecamatan Sei Mencirim Pondok.
Pihak korban yang mengetahui kendaraan nya di curi melalui GPS dan hasil dari penelusuran berada di Sei Mencirim Pondok sehingga korban menyuruh temannya untuk melaporkan peristiwa ke Polsek Medan Sunggal dan bersama tim Unit Reskrim menuju lokasi GPS dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut pengakuan terduga pelaku beraksi juga di beberapa titik lokasi TKP di kota Medan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba S.H.M.H dan Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasihumas Aiptu Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan, Kamis (15/05/2025).
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Medan Sunggal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polsek Medan Sunggal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa. (Fredy Karno Hutabarat/Kontributor)