Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Rekayasa Dana Desa, IMPAS Desak Kejatisu Tangkap Kades Lau Dendang!

25/06/2025 | 11:10:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T16:10:32Z
                             ilustrasi

Tawon Darat | Medan, 25 Juni 2025 — Aroma busuk dugaan korupsi kembali tercium dari Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

IMPAS Sumut (Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial) Sumut akan melaporkan hasil temuan dugaan Korupsi Kepala Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dari aduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Menurut Ketua IMPAS Reza dalam pernyataan resminya, Rabu (25/06/2025), mendesak agar aparat penegak hukum segera menangkap Kepala Desa Lau Dendang yang diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial  mengutuk kejahatan terorganisir terhadap penyalahgunaan Dana Desa dan meminta Kejatisu tidak tutup mata atas dugaan kejahatan anggaran yang merugikan masyarakat kecil.

"Kami mendesak Kejatisu segera mengusut tuntas dan menangkap Kepala Desa Lau Dendang. Dana Desa itu milik rakyat, bukan untuk diputar demi keuntungan pribadi!" tegas Ketua IMPAS Reza.

Menurut IMPAS, indikasi kuat rekayasa sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan dan aduan masyarakat adanya dugaan Tindak pidana korupsi (KKN), hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak Kepala Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa atau  merekayasa laporan pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa  yang berada di Desa laut dendang Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Tahun anggaran 2023 Rp 1.085.826.000 dan Tahun anggaran 2024 Rp1.095.686.000.

Adapun kegiatan yang kami duga yaitu:
Dugaan KKN Pengadaan MT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, KPM dan Senam Lansia pada tahun 2023 Rp 64.880.000., Dugaan KKN pada Pengadaan Alat Kesehatan dll pada tahun 2023 Rp 38.000.000., Dugaan KKN pada Kegiatan Pembersihan Parit  pada tahun 2023  Rp 26.983.500., Dugaan KKN  pada kegiatan  Budidaya Ketapang Belut tahun 2023 Rp 77.000.000.

Kemudian Dugaan KKN BLT APRIL, MEI, JUNI pada tahun 2024 Rp 46.800.000
Dugaan KKN Ketahanan Pangan pada tahun 2024 Rp 104.400.000., Dugaan KKN Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Kesling, KPM, dll pada tahun 2024 Rp 54.300.000.

“Jangan biarkan koruptor berkeliaran! Tangkap dan adili Kepala Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang!” tegas Reza, jika tidak ada tindakan tegas maka IMPAS akan menggelar unjuk rasa terkait hal tersebut. (Tim)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update