Tawondarat.com | Deli Serdang - Lembaga Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu Diketuai M. Rapa kepada awak media ini pada konferensi pers, Selasa (03/06/2025) mengatakan
"Kami menduga Luna Elektronik, toko elektronik yang beralamat di komplek MMTC blok C38 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan dan tidak membayar pajak di dinas pendapatan Deli Serdang" ujarnya.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, barang elektronik ilegal tersebut diduga berasal dari impor ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kami Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu mendesak Pihak berwenang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di toko Luna Elektronik untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
"Jika terbukti bersalah, Luna Elektronik dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" imbuh M. Rapa.
Kasus ini menjadi wajib menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, karena barang elektronik ilegal jelas merugikan negara dan jika tidak ditindaklanjuti maka lembaga Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu akan berunjuk rasa agar persoalan ini segera jadi atensi.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kami himbau terutama Dinas Pendapatan Daerah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang elektronik ilegal untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.
"Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L)".
"Kemudian tidak memiliki Buku Manual dan Kartu Garansi (MKG), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) tegas M. Rapa.
Barang-barang tersebut diimpor dari luar negeri dan dijual bebas di masyarakat dengan harga yang lebih murah namun kualitasnya rendah.
Barang-barang diduga ilegal di Luna Elektronik diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Kemudian melanggar Peraturan perundangan-undangan tentang barang elektronik ilegal yang tidak membayar pajak di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur tentang kewajiban perpajakan, termasuk pajak untuk barang elektronik.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan pada penyerahan barang kena pajak, termasuk barang elektronik. (Redaksi/SH)