Sumut - tawondarat.com ||Kubu calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya akan membacakan jawabannya sebagai pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait akan berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan jawaban untuk menjawab isi permohonan yang disampaikan Edy-Hasan.
"Persidangan akan digelar pada 22 Januari 2025, tim hukum Bobby-Surya sudah siap secara profesional tetap konsen dalam penanganan perkara aquo, dimana telah menyiapkan dengan baik dan lengkap," kata Wahyu, Selasa (21/1/2025).
Wahyu mengatakan, jawaban berisikan bantahan telah mereka berikan ke MK.
Termasuk dokumen dan bukti bukti yang turut dilampirkan.
"Kami menyampaikan jawaban dan bantahan quod non sebagai pihak terkait secara komprehensif dalam persidangan besok hari. Kemudian menyampaikan bukti-bukti yg diperlukan maupun affidafit sebagai bantahan sesuai fakta yuridis yg ada korelasinya dengan posita pemohon terhadap perkara aquo," lanjutnya.
Selain itu Wahyu mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan saksi ahli guna menghadapi sidang MK.
Wahyu pun yakin MK akan menolak gugatan Edy-Hasan. Dia berharap melalui sidang MK, masyarakat dapat lebih mengetahui proses pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung.
"Kami menyiapkan saksi ahli yang kapabel dan mempunyai kompetensi dlm perkara ini.
Gunanya agar masyarakat mengetahui duduk perkaranya sesuai hukum acara MK, selanjutnya supaya perkara ini dibuka dengan terang dan jelas kepada publik sebagai edukasi untuk memahami apa yg sebenarnya harus diketahui dalam sengketa PHPU di MK," tuturnya.
Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Sidang sengketa Pilkada Sumut akan dipimpin oleh hakim MK, Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut.
Kecurangan itu meliputi cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi.
Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut.
Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan. (Septian)